Klikfakta.id, HALTENG– Polres Halmahera Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Pemusnahan miras yang dilakukan itu berdasarkan dengan hasil KRYD atau kegiatan rutin yang di tingkatkan oleh tim oprasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Halteng pada Jumat 20 Desember 2024.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, dihadiri Pj Bupati Halteng Bahri Sudirman, Dandim 1512/Weda Lektol Infantri Nugroho Notosusanto, jajaran Forkopimda, Tokoh agama dan PJU Polres Halteng. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dari hasil sitaan selama Ops kepolisian, KRYD dan oprasi pekat.
“Total miras yang disita dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.600 botol, dengan rincian 1.343 botol jenis cap tikus dalam kantong plastik dan botol, 257 botol bir putih dan hitam,” ujar Adiya melalui Kasi Humas Polres Halteng Ramli.
Langkah pemusnahan ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 serta Polres Halteng mengimbau peran dari ikut masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal.
“Apabila mengetahui adanya jual beli miras dilingkungannya, agar segera melaporkannya ke polisi terdekat,” pintanya.
Pemusnahan miras di mulai dengan penandatangan berita acara dalam rangka pemusnahan barang bukti miras oleh Forkopimda, di lanjutkan dengan foto bersama. ***
Editor : Armand
Penulis : Ira Wati Rumakamar













