Polres Haltim Tetapkan 5 Penambang Emas Ilegal Sebagai Calon Tersangka

Klikfakta. id, HALTIM– Polres Halmahera Timur dijadwalkan dalam waktu dekat akan menggelar perkara guna menetapkan para tersangka, pasca penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada 5 April 2025 lalu.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah menegaskan, usai penutupan tambang emas ilegal yang terletak di desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Haltim, sejumlah saksi ahli juga telah diperiksa.

Dimana dalam waktu dekat secara dilakukan gelar perkara untuk menetapkan para tersangka. Meski demikian namun menurut Hidayatullah, sebanyak 5 orang yang masuk daftar calon tersangka.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi ahli, kami akan gelar perkara, dan segera menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut,” tegas Hidayatullah, pada Rabu 14 Mei 2025.

Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dilakukan, telah menjadi komitmen polres halmahera timur dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan ilegal, karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa,” ucapnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai upaya untuk mendorong penambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan ramah lingkungan. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page