DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polres Sula Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Paslal Mangoli Tengah

Polres Sula Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Paslal Mangoli Tengah

Klikfakta.id, KEPSUL– Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap salah seorang warga desa Buruakol Kecamatan Mangoli Tengah, pada peristiwa pengeroyokan yang terjadi di desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, sekira pukul 05.00 WIT, Kamis 27 Juni 2024.

Kelima tersangka diantaranya AH(23) alias Arjun, warga desa  Kaporo Kecamatan Mangoli Tengah, RF  (26) alias Naldi warga desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, SG (22) alias Andi warga desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Tengah, AU (18) alias Auri warga desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan, serta NH(12) yang masih dibawah umur

Sementara korban berinisial SS  (25) alias Suhardi  warga desa Buruakol Kecamatan Mangoli Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan  barang bukti( babuk) berupa satu batang kayu dengan panjang 120 cm dan berdiameter 5 cm.

Motif Pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sula, Kamis 4 Juli 2024 kemarin menyampaikan, motif pengeroyokan oleh para tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan tersebut dikarenakan ada dendam lama dan perselisihan di acara pesta joget, sehingga terjadi pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim IPTU Rinaldi, pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIT dini hari, tepatnya di desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, awalnya korban pergi ke pesta joget di desa Paslal bersama dengan rekanya yang juga saksi bernama  Armin Lakuamba, dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi menonton acara pesta joget.

” Jadi korban dengan saksi Armin Lakuamba mengajak saksi Maman Umaternate untuk berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor, kemudian langsung pulang bersama- sama dengan pemuda Buruakol,” paparnya.

Saat perjalanan pulang, posisi korban dan saksi Armin Lakuamba serta Maman Umaternate berada di paling belakang dari pemuda desa Buruakol lainya.

Saat melewati tugu atau gapura desa Paslal, tiba- tiba pemuda desa Buruakol yang berada di depan dilempar dengan batu dari arah sebelah kanan oleh tersangka RF alias Rinaldi dan SG alias Surandi.

Korban dan saksi Armin Lakuamba langsung berteriak ” bawa motor kasih laju karena orang lempar kalian dengan batu”.

Setelah berteriak, tiba- tiba korban dilempar dengan batu dari arah samping kanan sebanyak satu kali, dan mengenai pada bagian kepala bagian atas korban, dan pada saat itu, motor langsung oleng.

Melihat kondisi motor yang sementara oleng dan mau jatuh, saksi Maman Umaternate langsung lompat dari motor dan berlari ke arah depan.

” Kemudian tersangka AH alias Husaleka melempar korban dengan menggunakan sebatang kayu sebanyak satu (1) kali dan mengenai pada bagian dada korban sehingga korban terjatuh dengan motor. Sementara saksi Armin Lakuamba terlempar ke arah kesamping kiri dan korban tertimpah dengan motor tersebut,” sambung Kasat IPTU Rinaldi.

Setelah itu, saksi Armin Lakuamba langsung berlari ke arah korban untuk mengangkat korban, namun saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, dan pada saat saksi Armin Lakuamba mau mengangkat korban namun dicegah oleh tersangka AM alias Auri dan tersangka NH melempar batu kearah korban, sehingga saksi Armin langsung melarikan diri ke pemuda desa Buruakol lainya.

” Setelah itu, saksi Armin bersama pemuda desa Buruakol lainya langsung balik menyelamatkan korban. Dan pada saat sesampainya di korban, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan pada saat mau mengangkat korban, saksi Armin melihat darah keluar dari mulut korban,” tambahnya.

Terhadap empat tersangka lanjut Kasat dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang berbunyi :

” Barang siapa yang dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dihukum dengan hukuman pidana penjara selama- lamanya dua belas tahun penjara”. ***

Editor     : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan