Klikfakta. id, TERNATE– Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate Maluku Utara dan Resmob Polsek Ternate Selatan, berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pencurian sepeda motor di Kota Ternate, pada Jumat (16/10/2026).
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap inisial M.R alias Rival dengan barang bukti lima unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty bersama sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPTU Hi. Ekan Mukadar mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku dan barang bukti Yamaha Mio Sporty berwarna hitam hasil pencurian.
Pasalnya pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 18:25 WIT tim Resmob Macan Gamalama juga menerima informasi dari informan keberadaan pelaku di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi pada pukul 18:35 WIT berhasil mengamankan terduga pelaku serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam.
“Dari penangkapan itu terduga pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, Sabtu (17/10/2026).
Namun dari situ tim gabungan juga melakukan pengembangan terhadap dugaan pencurian sepeda motor dengan menuju beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan hasil pencurian.
Dan sekitar pukul 23.15 WIT tim gabungan mendatangi lokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate yang berdasarkan keterangan terduga pelaku merupakan tempat penjualan dua unit sepeda motor Mio Sporty.
Kasi Humas menyebut di lokasi tersebut tim gabungan menerima keterangan dari pembeli bahwa sepeda motor yang dibelinya dalam kondisi rangka, bahkan salah satunya sudah tidak dilengkapi ban.
“Berdasarkan keterangan tersebut, diketahui bahwa kendaraan juga berada di salah satu bengkel di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, untuk diperbaiki,” katanya.
IPTU Ekan menyatakan sekitar pukul 23.30 WIT, tim gabungan kembali ke lokasi di Kelurahan Jambula untuk melakukan pengembangan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah.
Kendaraan tersebut sebelumnya dijual terduga pelaku kepada rekannya dalam kondisi tanpa bodi, kemudian dipasangi kembali bodi oleh pembeli.
Namun pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 00.01 dini hari tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah komponen kendaraan yang dilepas dari sepeda motor hasil pencurian seperti satu buah ban, satu set spion, serta velg sepeda motor.
Kemudian pengembangan dilanjutkan Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT Resmob Macan Gamalama mendatangi sebuah bengkel di Kelurahan Takoma mengamankan dua unit sepeda motor Sporty yang dititip oleh pembeli untuk diperbaiki.
“Kedua kendaraan tersebut kemudian petugas langsung membawa ke Mako Polres Ternate sebagai barang bukti,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang dapat diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya empat unit Yamaha Mio Sporty yang berkaitan dengan perkara tersebut dan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, serta sejumlah komponen kendaraan berupa velg, satu buah ban, satu set spion, dan satu lampu belakang sepeda motor.
Untuk saat ini, Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di lokasi lain, dan menelusuri asal-usul kendaraan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Ternate mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. ( sah/red)




















