Polres Ternate Tetapkan 16 Tersangka Judi Ayam dan Dadu dari Sulawesi

Dok : Humas Polres Ternate

Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan 18 orang pelaku judi dadu dan sabung ayam sebagai tersangka.

Pelaku judi dadu dan sabung ayam ditangkap oleh personel gabungan yang dibentuk Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto diantaranya Satreskrim Polres Ternate, unit Reskrim Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate.

Para pelaku itu ditangkap saat pengggerebekan personel gabungan berhasil meringkus judi sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Ahad 9 November 20225 sekira pukul 16:30 WIT.

Dari 18 orang tersangka tiga belas diantaranya judi sabu ayam, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka judi dadu. Sementara dua orang lainnya tidak ditetapkan, karena hanya penonton.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate AKP Bhakry Syahruddin ketika dikonfirmasi pada Sabtu (15/11/2025).

Penggerebekan aktivitas perjudian oleh tim gabungan di Kelurahan Jambula Ternate

“Iya benar, kami telah menetapkan 13 tersangka judi sabung ayam dan tiga tersangka judi dadu. Jadi semua 16 orang, sementara dua lainnya itu hanya sebagai saksi,” ujar Bhakry.

Manta Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu menegaskan bahwa 13 orang tersangka sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Sementara tiga orang tersangka sebagai judi dadu dapat dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Sebanyak 16 tersangka, kata Bhakry diamankan sekaligus dengan barang bukti uang sebesar Rp. 6.835.000 untuk judi dadu, dan Rp. 15.297.000 taruhan sabung ayam, 12 ekor ayam mati dan 13 ekor hidup.

“Selain itu satu dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 1 lembar lapak dadu, dua tempat minyak rambut bekas dengan satu buah asbak yang digunakan untuk mengocok dadu,” pungkasnya.

Bhakry kembali menegaskan bahwa sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan juga sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Jadi kami sudah buatkan SPDP ke Jaksa untuk 16 tersangka itu,” tegas Bhakry.

Terduga pelaku sabung ayam ini berasal dari berbagai daerah dan masing-masing inisial RD (47), JI (52), NI (49), BH (46), M (57) asal Sulawesi Utara, PL (43), SA (52), Gorontalo, MR ,(35), SS (58) asal Sulawesi Selatan, AY (49) JawaTengah, SU (49), FK (31), RH (31) dari Maluku Utara

Sementara tersangka judi dadu masing-masing berinisial JL (51) asal Sulawesi Selatan, SI (32), dan HK (38) asal Maluku Utara, namun sebagai saksi LOS (29) asal Tira, dengan JS (58) asal Sulawesi Utara. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page