Klikfakta.id, HALSEL — Polsek Saketa, Kecamatan Gane Barat, pada Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menyita puluhan liter minuman keras (Miras) berjenis Cap Tikus.
Puluhan liter miras yang disita itu disalah satu rumah milik Haber di kompleks Doro Tanjung, Desa Doro, Kecamatan Gane Barat langsung diamankan.
Kapolsek Saketa, Kecamatan Gane Barat IPTU Surahman mengatakan, penyitaan razia miras dalam operasi pekat yang dilakukan pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 21:00 WIT dini hari.
“Langkah yang diambil sebagai upaya untuk pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang timbul akibat dari konsumsi miras menjelang nataru,” ujar Surahman kepada Klikfakta.id, pada Sabtu 22 Desember 2024.
Dalam giat razia miras yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Surahman dengan anggotanya Bripka Munawir Adam, Bripka Saifuddin Duwila, Briptu Rusli Jais, dan Bripda Firman Samsudin
“Kendaraan yang kami gunakan dalam pelaksanaan razia miras, satu unit roda empat milik polsek,” tukasnya
Sementara itu pemilik miras tersebut salah warga masyarakat Desa Doro yang berinisial Habel (37) Tahun.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Saketa, Kecamatan Gane barat,” pungkasnya.
Razia ini dilakukan karena merupakan langkah proaktif yang diambil aparat kepolisian untuk mengantisipasi dan mencegah masalah muncul akibat dari konsumsi miras. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona













