Klikfakta.id, HALSEL — Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Saketa di bawah jajaran Polres Halmahera Selatan dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, miliaran rupiah Dana Desa Saketa diduga kuat telah disalahgunakan, namun belum ada langkah tegas dari aparat kepolisian. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang menilai pengawasan Polsek Saketa lemah dan pasif.
Sejumlah warga Desa Saketa mengaku kecewa terhadap sikap aparat Polsek yang dinilai tidak responsif dalam menindaklanjuti serangkaian aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
“Sudah berulang kali kami aksi unjuk rasa soal dugaan penyalahgunaan dana desa, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Polsek. Seolah-olah semua dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, pada Minggu (12/10/2025).
Menurutnya sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam dokumen anggaran desa tahun 2023–2024 tidak pernah direalisasikan secara utuh, meski dananya dikabarkan telah dicairkan seluruhnya.
“Kami menduga ada laporan dan program fiktif. Banyak kegiatan dalam APBDes yang tidak terealisasi, sementara anggarannya sudah habis. Kami curiga ada permainan,” tegasnya.
Bahkan institusi kepolisian ini juga disorot terkait fungsi pengawasan terhadap program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat.
Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat pedesaan justru diduga kuat tidak berjalan sesuai harapan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa realisasi kegiatan di lapangan tidak transparan, sementara aparat kepolisian setempat dianggap tidak aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Anggaran ketahanan pangan cukup besar, tapi kami tidak melihat hasilnya secara nyata. Polisi seharusnya ikut memastikan program desa berjalan sesuai aturan,” pintanya.
Warga menilai lemahnya pengawasan Polsek Saketa menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan tersebut. Mereka mendesak Polres Halmahera Selatan turun langsung untuk mengevaluasi kinerja Polsek dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Polsek seharusnya tidak menutup mata. Kalau memang ada penyalahgunaan dana desa, harus segera diproses agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” tambahnya.
Peran Polisi dalam Pengawasan Dana Desa.
Masyarakat menilai aparat kepolisian seharusnya berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri, Kemendagri, dan Kemendes PDTT yang ditandatangani pada 20 Oktober 2017.
MoU tersebut menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di lapangan, melalui:
Pengawasan preventif, untuk mencegah potensi penyelewengan.
Pendampingan desa, agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Penegakan hukum, bersama kejaksaan dan KPK bila ditemukan pelanggaran.
Edukasi publik, agar masyarakat memahami tata kelola Dana Desa secara benar.
Selain kepolisian, lembaga lain seperti Kemendagri, Kemendes PDTT, serta pemerintah kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan langsung.
Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program desa.
Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa kepada Inspektorat Daerah, BPKP, maupun BPK.
“Namun lemahnya koordinasi antarinstansi di lapangan membuat pengawasan tidak berjalan efektif, sehingga kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Saketa tak tertangani secara tuntas,” ujar sumber tersebut menegaskan.
Terpisah Kapolsek Saketa, IPDA Ruslan Anwar, saat dikonfirmasi Klikfakta.id membenarkan bahwa pihak kepolisian turut mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Melalui kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya singkat. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona