banner 728x90

Positif Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Polres Ternate Ini Terancam Dipecat Tidak Hormat

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE– Briptu RFH oknum polisi yang bertugas di Polres Ternate, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba( Satresnarkoba) Polres Ternate, terancam dikenakan sanksi kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat( PDTH).

Selain dipecat dengan tidak hormat, Briptu RFH juga terancam diproses hukum setelah dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu.

banner 325x300

RFH ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 19.15 WIT malam kemarin tepatnya di depan cafe Royal Resto.

Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas Polres AKP Umar Kombong menjelaskan, pelaku inisial RFH (24), ditangkap setelah melakukan tindakan yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi dari informan, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba, IPTU Suherman melakukan penyelidikan.

Briptu RFH pada saat melintas dengan sepeda motor Fino abu-abu disekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengikutinya dan menghentikan kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,5 gram, serta satu buah ponsel,” ujar Kasi Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Briptu RFH mengakui bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsinya.

Namun dari hasil pemeriksaan urine justru menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti.

Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.

“Bahwa Penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung,” pungkas AKP Umar Kombong.

Sebelumnya Kombes Pol. Hery Purnomo menegaskan menegaskan oknum polisi tersebut akan ditindaklanjuti bahkan untuk saat telah menginstrusikan proses secara hukum maupun kode etik.

“Saya sudah perintahkan proses hukum dan kode etik, keduanya tetap jalan,” tegasnya pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.

Langkah tegas yang akan diambil tersebut merupakan warning atau peringatan keras untuk seluruh anggota, baik di Polda hingga jajaran Polres.

“Agar tidak ada lagi yang coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi terkait narkoba, ” tegasnya.

Pelaku berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page