banner 728x90
DAERAH  

Program Seratus Hari Kerja Piet Hein Babua Langsung Aktifkan BPJS Kesehatan

banner 120x600

Klikfakta.id, HALUT – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melunasi hutang BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara dengan wartawan di lobi Kantor Bupati pada Kamis (27/3/2025).

Bupati juga menjelaskan bahwa penyelesaian tunggakan BPJS merupakan prioritas utama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Halmahera Utara. Sebanyak 25 ribu peserta BPJS Kesehatan telah masuk dalam daftar penerima manfaat yang terdampak akibat keterlambatan pembayaran iuran.

banner 325x300

“Kami bertekad untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa normal kembali,” ujar Bupati.

Untuk tahap awal, Pemda Halmahera Utara akan membayarkan Rp8 miliar dari total utang sebesar Rp22 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara.

Meski pembayaran dilakukan sesuai jadwal, pengaktifan kembali layanan BPJS baru akan berlangsung pada 1 Mei 2024. Namun, pemerintah daerah berupaya agar layanan tersebut dapat aktif lebih awal, yakni sebelum masa liburan pada 1 April 2025.

“Target Pemda Halut adalah BPJS bisa aktif per 1 April 2025. Namun, setelah pertemuan dengan BPJS Ternate, ternyata ada mekanisme internal terkait hari libur, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan pada hari kerja. Jadi, meskipun pembayaran dilakukan hari ini, layanan tidak bisa langsung aktif pada tanggal tersebut,” jelas Bupati.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan peserta BPJS serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara tepat waktu.

Bupati juga menekankan bahwa keterlambatan pembayaran BPJS harus segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan dengan optimal.***

Editor : Redaksi

Pewarta: Samuel.L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page