Klikfakta. id, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah menghitung besaran denda administratif terhadap PT Mineral Trobos terkait tambang ilegal di Maluku Utara.
Perhitungan denda administratif tersebut dilakukan usai Satgas PKH menyegel lokasi tambang ilegal di kawasan hutan milik PT Mineral Trobos yang diduga terafiliasi dengan bos Maluku United, David Glen Oei.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara illegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah,” ujar juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/3) yang dilansir dari CNN Indonesia.
Barita memastikan Satgas PKH bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
“Secara berkala, Satgas menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.
Pasalnya, kata dia, lembaga antirasuah itu sudah pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Almarhum Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Maluku Utara pada Oktober 2024.
“Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” jelasnya.
Yudi menambahkan kasus ini harus diusut secara tuntas oleh Satgas PKH ihwal siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Satgas PKH harus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos itu dilakukan lantaran diduga terdapat aksi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026). ***
Sumber : CNN IndoensiaÂ
Editor   : RedaksiÂ














