Puluhan Miliar Dana Hibah Pemkot Ternate ke Instansi Vertikal, Agus : Patut Dicurigai

Klikfakta.id, TERNATE– Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Ternate yang mengalokasikan dana puluhan miliar melalui APBD Kota Ternate Selama empat tahun berturut- turut untuk membiayai pembangunan sejumlah instansi vertikal.

Agus menilai kebijakan ini menyalahi prinsip penggunaan anggaran daerah, dan diduga ada konspirasi untuk kepentingan tertentu.

Buktinya mulai dari pembangunan hingga fasilitas (Perabotan) milik aparat penegak hukum( APH) yang menghabiskan anggaran puluhan miliar dari APBD.

Mulai dari penyediaan lahan dan pembangunan rumah dinas hingga pengadaan perabotan, seperti Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta rumah dinas dan mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang telah menguras puluhan miliar APBD Kota Ternate.

Tidak hanya itu, Pemkot Ternate juga membangun kantor Polres Ternate, dengan anggaran yang dialokasikan dalam APBD selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2022 sampai 2025 hingga instansi vertikal lainnya.

“Hal ini patut dicurigai, tapi semoga tidak ada tendensi lain, sehingga APBD Kota Ternate, tidak disandera oleh hutang budi dengan APH, ” ujar Agus, Selasa 29 Juli 2025.

Agus mengkhawatirkan pemberian hibah ini dapat mengganggu independensi lembaga hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat pemkot ternate.

Pemkot dengan Instansi vertikal di Kota Ternate, terutama Polres Ternate dan Kejari Ternate, adalah mitra strategis yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda).

“Tapi pembiayaan dari Pemkot Ternate yang menghabiskan APBD puluhan miliar untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan instansi vertikal dianggap sudah berlebihan, ” sebutnya.

Agus juga menilai hibah Pemkot Ternate untuk kepentingan fasilitas aparat penegak hukum terkesan menjadi prioritas dibandingkan dengan kepentingan masyarakat kota ternate.

Dimana, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa hibah hanya dapat diberikan setelah kebutuhan urusan wajib dan pilihan daerah dipenuhi. Sementara dilain sisi, ada hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang masih terkatung-katung.

Belum lagi putusan pengadilan terkait kawasan lahan Landmark yang memerintahkan Pemkot harus membayar, dan ada hutang pihak ketiga yang belum terbayar.

“Bahkan pembangunan infrastruktur di daerah terluar seperti, Batang Dua, Hiri dan Moti yang masih membutuhkan perhatian serius, karena masih banyak lagi yang harus menjadi prioritas Pemkot Ternate,” tegasnya.

Agus bahkan mulai meragukan integritas aparat penegak hukum di Ternate, baik Polres maupun Kejari Ternate, dalam penegakan hukum apabila ada persoalan hukum yang menyeret petinggi di lingkup Pemkot Ternate.

“Instansi vertikal di Kota Ternate dalam hal ini Polres dan Kejari Ternate, tampaknya telah terbuai dengan hibah dari Pemkot Ternate, maka disinilah integritas dalam penegakan hukum mulai dipertanyakan,” tukasnya. ***

Editor   : Redaksi

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page