DESA
Beranda » Blog » Revisi UU Desa 2024, Apakah Massa Jabatan BPD Sama Dengan Jabatan Kades?

Revisi UU Desa 2024, Apakah Massa Jabatan BPD Sama Dengan Jabatan Kades?

Klikfakta.id Dengan disahkannya revisi Undang-undang Desa pada tahun 2024 terjadi perubahan penting yang berdampak pada masa jabatan BPD.

Revisi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan Masa Jabatan BPD

Salah satu perubahan yang signifikan adalah penyesuaian masa jabatan BPD.

Berdasarkan revisi UU Desa, masa keanggotaan BPD menjadi sembilan tahun dan anggota dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan transparansi dan integritas.

Dampak Perubahan Masa Jabatan

Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi.

Harapan dan Tantangan

Harapan yang dipegang oleh pemerintah dan masyarakat adalah bahwa dengan perubahan ini, BPD akan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan inovatif dalam membangun desanya.

Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat mendorong BPD untuk lebih berintegritas dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Namun, perubahan ini juga membawa tantangan.

Masyarakat desa diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada BPD untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan desa.

Kesimpulan

Revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa perubahan yang signifikan dalam masa jabatan BPD.

Perubahan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab dan kinerja dalam mengelola pemerintahan desa.

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Editor : bungko desa.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan