Segini Harta Kekayaan Eks Gubernur Malut AGK yang Akan Disita untuk Bayar Uang Pengganti Rp100 Miliar

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.

Harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

banner 325x300

“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Bangkapost.com.

Dalam sidang itu, AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikas

JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.

“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata JPU KPK.

Sekedar informasi, berdasarkan data LHKPN BPK RI 2022, harta kekayaan Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 6.458.409.184, jauh di bawah total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya dari sejumlah pihak

Ditelusuri KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.

” Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).

“Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.

Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.

Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.

“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain,” jelasnya.

Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.

Penyuap dan Penerima Uang dari AGK Siap-siap Diproses KPK

Sidang kasus suap dan gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa mengungkap sejumlah nama pemberi uang kepada AGK

Selain penyuap, terungkap pula nama-nama penerima uang dari AGK.

AGK saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara menerima dan memberikan uang dari dan kepada banyak orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus menelusuri aliran uang dari penyuap ke AGK, termasuk aliran uang dari AGK kepada orang lain.

Fakta persidangan mengungkap 17 nama penyuap AGK, dan 34 wanita cantik penerima uang dari AGK

Nama-nama tersebut merupakan orang yang menyuap AGK saat masih menjabat Gubernur.

Ada 17 nama mulai dari kontraktor hingga pejabat yang menyuap AGK.

Nama-nama tersebut dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa KPK, Greafik mengatakan 17 nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara.

Total suap yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.

34 Wanita Cantik Ditransfer AGK

Pada sidang sebelumnya, terungkap 34 wanita cantik menerima uang dari AGK.

Sejumlah wanita yang menerima transferan uang dari AGK tersebut dipanggil menjadi saksi di persidangan.

Dari daftar nama wanita-wanita muda dan cantik yang menerima uang transferan dari AGK, ada satu nama yang paling banyak mendapat transferan, yaitu Mariya Yesika seorang mahasiswi kedokteran di Malang, Jawa Timur.

Dalam sidang terungkap Mariya Yesika menerima uang lewat ajudan AGK yakni Ramadhan sebesar Rp 1.660.000.000.

Nama Mariya pun viral di berbagai platform media sosial.

Sosok Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani Kasuba merupakan mantan Gubernur di Provinsi Maluku Utara 2 periode.

Abdul Ghani Kasuba menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara di periode pertamanya pada 2014 – 2019.

Kemudian berlanjut ke periode keduanya pada 2019 – 2014, bersama M Al Yasin Ali (Wakil Gubernur).

Sebelum dua kali menjabat Gubernur, Abdul Ghani pernah menjadi Anggota DPR RI 2004-2009.

Di akhir masa jabatannya sebagai gubernur, tepatnya pada 18 Desember 2023,

Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

OTT tersebut berkaitan dugaan kasus Tipikor lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Sekarang kasus ini sudah mencapai babak akhir. Saat ini ia jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Harta Kekayaan Abdul Ghani Kasuba

Sebagai pejabat publik atau mantan Kepala Daerah (Kada), Abdul Ghani Kasuba sudah pastri memiliki harta kekayaan.

Di mana harta kekayaannya menurut Pengantar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari BPK RI capai miliaran rupiah.

Namun yang harus Tribunners tahu, digarasi pribadinya, hanya terparkir sebuah Mobil Toyota Kijang Inova keluaran 2012.

Data LHKPN BPK RI 2022 memperlihatkan, harga kekayaan Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 6.458.409.184.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 5.380.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di KotaTernate, hasil sendiri bernilai Rp 250.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 200.000.000

3. Tanah seluas 389 m2 di Halmahera Utara, hasil sendiri bernilai Rp 90.000.000

4. Tanah seluas 9016 m2 di Halmahera Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 150.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 231 m2/210 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 4.000.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 250.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 200.000.000

8. Tanah seluas 389 m2 di Halmahera Utara, hasil sendiri bernilai Rp 90.000.000

9. Tanah seluas 9016 m2 di Halmahera Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 150.000.000

B. Alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 75.000.000

1. Mobil, Toyota Kijang Inova G tahun 2012, hasil sendiri bernilai Rp 75.000.000

C. Harta bergherak lainnya dengan nilai keseluruhan Rp 330.000.000

D. Surat berharga dengan nilai keseluruhan (tidak ada)

E. Kas dan setara kas dengan nilai keseluruhan Rp 673.409.184

F. Harta lainnya dengan nilai keseluruhan (tidak ada).

Editor       : Armand

Sumber  : Bangkapos.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page