Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat hukum (PH) Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara mengeluarkan penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan Abdul Kadir Nur Ali dan Nunung Susialawiti Hasan sebagai tersangka.
Desakan penetapan tersangka ini disampaikan Agus didalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan MCK fiktif di Pulau Taliabu yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kasus dugaan korupsi MCK fiktif di 21 Desa dengan 4 terdakwa yang dihadirkan JPU Kejari Pulau Taliabu diantaranya mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal Diagitamo Fuad dan Melanton Ralendesan.
Selain terdakwa, JPU juga menghadirkan 6 saksi, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Abdulkadir Nur Ali, bersama Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kabupaten Pulau Taliabu Nunung Susialawiti Hasan, Penjabat Kepala Desa (Kades) di Taliabu, Yohanes Seng, Darmanto, Ivan Herlan dan Sano Parigi.
Saksi Nunung dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim mengakui bahwa dalam proses pencairan anggaran pembangunan MCK itu dilakukan hanya berdasarkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu.
“Setelah diperiksa dan melihat kesediaan anggaran selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mencairkan,” ungkapnya.
Dari situ PH terdakwa Suprayidno dan Hayatuddin Ukasa serta M. Rizal, Agus Salim R Tampilang langsung menanyakan kepada saksi Nunung selaku KUBD, apakah ada dokumen yang belum lengkap pada saat mengajukan pencairan tetapi masih tetap dicairkan?
“Iya, ada itu dari tiga perusahaan, CV. Joel dan dua lainnya (CV. Generos serta CV. Tiga Putri Blesing) namanya agak susah, memang ada kekurangan berkas yaitu jaminan pemeliharaan,” ucapnya menjawab pertanyaan PH terdakwa.
Saksi juga mengakui setelah diperiksa, adanya kekurangan berkas tersebut dirinya (Nunung) langsung melaporkan kepada Abdul Kadir Nur Ali selaku Kepala BPKAD Taliabu, namun Abdul kadir mengatakan ditindaklanjuti saja, karena semua bisa dilengkapi.
Bahkan Abdul Kadir beralasan sudah berkoordinasi dengan Kadis PUPR (Terdakwa Suprayidno) namun alasan tersebut tidak dapat dibuktikan, ketika ditanya tanggungjawab siapa uang tersebut itu cair jika berkas tidak dilengkapi, Abdul Kadir hanya diam dan tidak bisa menjawab apa-apa. Agus pun menanyakan dasar hukum apa sehingga saksi (Abdul Kadir Nur Ali) dan Nunung Susialawiti Hasan bisa mencairkan anggaran MCK tanpa dilengkapi dokumen?.
Jawab kedua saksi karena ada surat pertanggungjawaban Mutlak dari Dinas PUPR Taliabu.
Namun Agus, kembali menanyakan apakah surat pertanggungjawaban Mutlak itu adalah dasar hukum, kedua saksi hanya diam dan tidak bisa menjawab apa-apa.
Kedua saksi ditanya kembali oleh Agus apakah pernah membaca peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah? keduanya hanya diam dan menjawab tidak pernah.
Agus langsung menyatakan pantasan Taliabu itu rusak gara-gara kalian berdua yang tidak paham kelola keuangan daerah tetapi karena dekat dengan Bupati kalian diangkat jadi BPKAD dan KBUD Taliabu.
Agus bertanya lagi kepada kedua saksi, apakah saksi tau jika KBUD itu bisa menolak pembayaran atau tidak jika berkas permintaan pembayaran itu tak lengkap? keduanya menjawab tidak tahu.
Agus langsung naik pitan dengan mengatakan bukan tidak tahu tetapi kalian tidak mau tau dan membiarkan orang lain menjadi tersangka padahal kedua saksi ini yang harus duduk dikursi kesakitan menggantikan para terdakwa.
Kedua saksi juga ketika ditanya terkait dengan topoksi BPKAD, keduanya menjawab tidak tahu, sehingga terkesan keduanya ada menyembunyikan sesuatu.
Agus menanyakan kepada saksi Nunung dengan latar belakang pendidikan apa saja sehingga bisa menjadi KBUD? Nunung menjawab Sarjana Kehutanan.
Agus merasa heran dan geleng-geleng kepala sambil mengatakan pantasan kasus korupsi di Taliabu itu banyak akibat dari yang mengelola keuangan daerah seorang sarjana Kehutanan seperti anda.
Agus kembali menanyakan kepada saksi Abdul Kadir Nur Ali, apakah saksi pernah mendapat aliran uang MCK yang dikirim melalui rekening BNI senilai Rp. 25 juta, saksi menjawab tidak pernah.
Abdul Kadir menjawab tidak pernah dengan alasan keluarganya yang menerima uang tersebut, dan sudah berhenti kerja sejak 2021, namun saat dikatakan bahwa bukti tranferan Tahun 2023, saksi Abdul Kadir Nur Ali hanya diam dan menjawab tidak tahu.
Sehingga Agus meminta Kepada Majelis Hakim dengan kewenangan yang luas agar mengeluarkan penetapan dan memerintahkan JPU untuk menetapkan Abdul Kadir Nur Ali dan Nunung Susialawiti Hasan sebagai tersangka.
Karna didalam pasal 35 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dengan tegas mengatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri melanggar hukum atau lalai dalam kewajibannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah wajib menggantikan kerugian tersebut.
Mendengar hal tersebut Majelis Hakim meminta agar pengacara menyurat kepada Jaksa terkait dengan fakta sehingga keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau majelis Hakim menetapkan seseorang di persidangan itu bukan kewenangan Hakim.
Sementara empat orang saksi lain memberikan keterangan terkait dengan MCK itu sudah selesai dikerjakan dan yang menyuruh menghentikan pekerjaan adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Taliabu namun semua sudah selesai dan seleruh Masyarakat menikmati, sehingga tidak ada MCK fiktif. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona