Klikfakta. id, TERNATE– Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola organisasi khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat memberikan arahan apel pagi pegawai yang turut dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan, Zulfahmi dan jajaran.
“Kita sudah ada sumaker, simpeg, dan platform lainnya yang menunjang percepatan pelaksanaan tugas. Selain itu, secara eksternal aplikasi Srikandi dapat mempercepat distribusi surat kepada pihak eksternal seperti pemerintah daerah. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan masyarakat,” ungkap Argap Situngkir di halaman utama Kanwil Kemenkum Malut, Senin (19/5/2025).
Argap Situngkir turut mengingatkan jajarannya melaksanakan target dan perjanjian kinerja yang telah disusun. Baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pelayanan hukum seperti kekayaan intelektual, administrasi hukum umum (fidusia, perseroan perorangan, notaris, apostille, dan lainnya), maupun peraturan perUU dan pembinaan hukum.
Agenda-agenda strategis seperti percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Malut turut diingatkan. Percepatan pendirian koperasi pada gilirannya akan menunjang ekonomi masyarakat di desa/kelurahan.
“Kemarin kita bertemu dengan Ibu Gubernur Malut membahas agenda strategis. Sinergi bersama pemerintah daerah, kampus, masyarakat dan seluruh pihak akan terus diperkuat untuk memberikan pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat Maluku Utara,” pungkas Argap Situngkir. (hms/red)