Klikfakta.id,TERNATE– Terbongkar dugaan penerimaan fee dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, semakin bertambah pada terduga penerima dengan fakta menarik lainnya.
Pasalnya selain kedua oknum anggota DPRD Malut inisial HA dan RK, serta dua oknum birokrat masing-masing berinisial SJ bersama SAK sebagai penerima fee, kini muncul nama lain yang diduga ikut menerima.
Baca Juga :
Hibah KONI Rp12 M, Eks Ketua Komisi IV DPRD Malut Diduga Terima Suap
Nama baru terduga ikut sebagai penerima fee antara lain oknum kepala dinas inisial AP yang diduga juga menerima sejumlah uang tunai dari Bendahara KONI Maluku Utara berinisial R.
Penerimaan itu setelah AP turut membantu “mengamankan” Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA KONI sebesar Rp3 miliar.
AP juga diduga membantu memuluskan proses pencairan pada awal 2024 lalu.
Sementara AP yang dikonfirmasi hingga berita ini dipublish enggan merespon, bahkan pesan yang masuk di aplikasi whatsApp hanya dibaca.
Aliran fee diduga mengalir ke eks Ketua Komisi IV DPRD Malut Haryadi Ahmad dan mantan anggota DPRD RK alias Ruslan yang mencuat dalam penyelidikan dugaan korupsi hibah KONI Malut oleh Jaksa penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, HA dan RK awalnya diduga meminta fee Rp500 juta sebagai imbalan.
Namun permintaan tersebut tidak disanggupi oleh KONI dan kesanggupannya hanya Rp400 juta yang diberikan ke HA dan RK.
Uang tersebut diduga diantar langsung oleh R di Sahid Bela Hotel Ternate sekira pukul 01.00 dini hari.
Uang untuk fee tersebut disepakati setelah Komisi IV DPRD Malut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Maluku Utara.
Dalam kesepakatannya selain meminta fee, hal lain yang disepakati adalah fee tersebut untuk dibagikan ke anggota-anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara.
Namun dari Rp400 juta yang diterima tersebut tidak diberikan kepada anggota Komisi IV lain, karena diduga hanya dibagi dua, antara HA dan RK masing-masing Rp200 juta.
Meski begitu, RK membangun framing hanya menerima Rp50 juta.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyarankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara supaya memeriksa seluruh penerima uang pengamanan dan uang ketok palu dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Maluku Utara.
Menurutnya, pemeriksaan para terduga yang menerima suap sangatlah penting dan tepat dalam mengungkap siapa otak di balik aliran Rp400 juta yang disebut uang pengamanan, serta uang ketok palu.
“Jika hasil penyelidikannya mengalir kepada sejumlah penerima, mereka harus diperiksa! Jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya ketika dimintai pendapat hukumnya, 15 Oktober 2026.
Menurut Agus pemeriksaan perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus! Bila perlu dijadikan tersangka kalau benar-benar terbukti.
Haryadi Ahmad yang dikonfirmasi melalui via pesan dan telepon whatsapp hingga berita ini ditayangkan enggan menanggapi.
Sementara Ruslan Kubais dalam upaya untuk melakukan konfirnasi Redaksi Klikfakta. id. (sah/red)




















