Klikfakta.id, KEPSUL– Bupati Kabupaten  Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Wakilnya M. Saleh Marasabessy berkomitmen mendorong pemekaran daerah otonomi baru( DOB) Mangoli Raya untuk dimekarkan menjadi Kabupaten.

Ini menyusul syarat pendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonom daerah dianggap terpenuhi.

Hal ini dibuktikan dengan telah diserahkannya dokumen pemekaran oleh Ketua Tim Pengkajian Dokumen DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si ke Bupati Fifian Adeningsi Mus di sela-sela perayaan HUT Kabupaten Sula yang ke 21 tahun, Jumat (31/05/2024).

Ketua tim pengkajian Prof. Muhadam dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, ada empat variabel yang menjadi dasar keterpenuhan syarat Pembentukan DOB, yakni terkait demografi, ekonomi, kemampuan daerah dan keuangan.

dokumen yang telah diserahkan tersebut berisikan syarat- syarat yang dibutuhkan dan harus dipenuhi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru.

“Selanjutnya tergantung komunikasi politik Pemerintah Kabupaten Kepulan Sula untuk bisa melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, sedangkan tugas kami tuntas sampai di sini,” katanya.

“Jadi semuanya kita lihat empat variabel pendukung seperti, demografi, ekonomi, kemampuan daerah dan keuangan,” tambahnya.

Sementara, Bupati Kepulan Sula Fifian Ade Ningsi Mus lewat konferensi pers menyatakan, dokumen DOB Mangoli Raya bisa rampung dikerjakan berkat dukungan dari semua pihak.

Tidak hanya dirinya selaku bupati maupun wakilnya Saleh Marasabessy dan pemerintah daerah, namun berkat kerja keras dan kerja sama dari semua pihak yang ada di kepulauan sula.***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *