Tangan Tak Diborgol, Aliong Mus Kembali  Diperiksa Kejati Malut Kasus Rp17,5 Miliar

Saha Buamona Klikfakta.id
Tersangka Aliong Mus saat mau masuk ke Kejati Malut (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara periksa tersangka mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar. 

Aliong Mus datangi kantor Kejati Malut pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIT dengan gunakan mobil tahanan milik Kejaksaan. 

Kedatangan Aliong Mus jadi perhatian, karena saat turun dari kendaraan dengan rompi tahanan yang berwarna oranye tetapi kedua tangannya terlihat tidak diborgol. 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Aliong Mus Bantah Keras Aliran Dana Rp7,5 Miliar Dugaan Korupsi Proyek ISDA Taliabu

Aliong dikawal ketat oleh petugas menuju ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. 

Saat turun dari mobil tahanan, Aliong sempat angkat tangan sebelum masuk ke kantor Kejati Malut untuk jalani pemeriksaan lanjutan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, juga benarkan adanya pemeriksaan kembali terhadap Aliong Mus. 

“Iya benar, hari ini penyidik periksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos. 

Baca Juga ;

Aliong Mus Disebut Punya Peran Sentral Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PT TJM

Pemeriksaan yang dilakukan saat penyidik untuk dalami dugaan korupsi pembangunan ISDA yang gunakan anggaran APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp17,5 miliar. 

Perkara tersebut disebut rugikan keuangan negara capai lebih Rp8 miliar. Penyidik juga lengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara terima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembaliannya tidak otomatis hentikan proses hukum terhadap tersangka. 

Baca Juga :

Daftar Harta Kekayaan Eks Cabup Talaud, Tersangka Dugaan Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Penyidik tetap lanjutkan penanganan perkara untuk ungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung ISDA yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah. 

Dalam dakwaan jaksa pada perkara yang sama, nama Aliong Mus turut disebut sebagai pihak yang diduga terima aliran dana proyek dengan nilai Rp2,4 miliar. 

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum. 

Sementara itu, tiga orang lainnya telah lebih dahulu jadi terdakwa dan jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate diantaranya Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, dan Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. 

Kembali diperiksanya Aliong Mus tandai berlanjutnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek ISDA. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *