Tembus 123 Ranperda, Kemenkum Malut: Jangan Asal Bikin AturanĀ 

Suparman Pawah Klikfakta.id
Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta.id, TERNATE —Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per 30 September 2026, terdapat 124 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang diharmonisasi.

Dari jumlah tersebut, terinci 27 ranperda dan 96 ranperkada telah diharmonisasi berdasarkan inisiasi dari pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)!

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya ingatkan bahwa proses harmonisasi bukan formalitas, namun jadi titik pijak penting dalam rumuskan lahirnya peraturan daerah yang berkualitas dan miliki dampak positif bagi daerah dan masyarakat.Ā 

ā€œTujuan harmonisasi raperda/ranperkada adalah untuk pastikan keselarasan, kesesuaian, dan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk ciptakan kepastian hukum, hindari tumpang tindih, serta jamin raperda benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,ā€ ungkap Argap Situngkir, Rabu (07/10/2026).Ā 

Argap turut sampaikan pentingnya pemda maupun DPRD dalam susun rancangan produk hukum daerah sesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru!.

Terutama dalam pengaturan tindak pidana! Ia juga nilai kualitas penyusunan ranperda maupun penerapan perda kemudian akan dinilai dan dievaluasi oleh Kemenkum Malut.Ā 

ā€œPerda yang dilahirkan harus punya dampak positif! Sebab akan jadi instrumen penilaian pada Indeks Reformasi Hukum daerah,ā€ terang Argap.Ā 

Adapun sebaran 123 ranperda/ranperkada yang telah diharmonisasi atas usulan pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut 16, Pemkot Ternate 5, Pemkab Halteng 17, Pemkab Halut 5, Pemkab Morotai 2, Pemkab Halsel 11, Pemkab Sula 1, dan Pemkab Haltim 48.

Sementara ranperda yang diusung dari DPRD yaitu, Provinsi Malut 4, Halbar 2, Haltim 5, Halteng 4, dan Taliabu 1.(hms/red)Ā 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *