Klikfakta. id,TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun 2020.
Dalam kasus tersebut sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, AK selaku direktur utama PT. Taliabu Jaya Mandiri dan Direktur Keuangan inisial FS, serta IM saat menjabat sebagai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu.
Penetapan tersangka turut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, ketika dikonfirmasi sejumlah media pada Rabu 3 September 2025.
” Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin oleh tersangka yang berinisial HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp 1,5 miliar, ” jelasnya.
“Namun, perusahaan tersebut ternyata bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima kucuran dana dari pemerintah daerah,” lanjut Nurwinardi
Menurutnya penggunaan dana penyertaan modal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,5 miliar.
“Sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, ” ucapnya
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
” ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu, ” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













