Viral di Medsos Penolakan Penahanan Oknum Polisi Diduga Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Polres Halsel

Klikfakta.id, HALSEL – Viral sebuah video siaran langsung melalui akun facebook atas nama Nhue Kinaryahswar di halaman kantor Polres Halmahera Selatan yang terjadi, pada Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 12:00 WIT.

Video tersebut memperlihatkan seorang ibu bersama anak- anaknya menolak suaminya ditahan di sel mapolres halsel.

“ Kalian buat suami saya sudah terlalu (Ngo bikin saya p laki sampe so talalu ee). Ngoni tangkap dia deng barang laeng, ngoni bikin deng barang laeng.( Kalian tangkap dia dengan masalah lain, kemudian kalian bikin dengan masalah lain), ” sebutnya, dikutip dari video tersebut.

“Kita akan tuntut ngoni( saya akan tuntut kalian, ” ucapnya.

” Kalian tidak ingin saya bertemu dengan suami saya itu (Ngoni tara mau kase baku dapa saya deng saya p laki ee, saya p anak-anak sampe menangis itu( Kalian tidak ingin mau saya bertemu suami saya, kalian buat anak-anak saya sampai menangis, ” ujarnya.

Video tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui kasi humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono ketika diwawancarai Klikfakta.id pada Sabtu 7 Juni 2025.

Sunadi mengaku istri oknum polisi melakukan siaran langsung menuding polres melakukan penahanan terhadap suaminya atas dasar hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dijelaskan, penahanan terhadap oknum polisi berinisial Bripka IDM alias Ikbal Daeng Magasing sudah sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Oknum tersebut kata dia, sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, dan sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik profesi polri oleh Propam Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan kasus penyediaan barang dan jasa.

Penyediaan barang dan jasa atau pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 98 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ayat 2, Perintah pelaksanaan penempatan khusus (patsus) terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat yang dilaksanakan oleh penuntut.

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan beberapa pertimbangan salah satunya agar tidak mengulangi pelanggaran kembali,” ujar Sunadi.

Dalam proses penyelidikan, kata Sunadi dengan kasus pertama dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, oknum IDM kembali melakukan pelanggaran yakni penyalahgunaan narkoba pada 23 Mei 2025.

“Sehingga Propam Polres Halsel akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar laporan polisi sebelumnya, ” jelasnya.

Ia memastikan penahanan terhadap Bripka IDM sesuai dengan prosedur. Kalau dipertanyakan kenapa penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba, dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan.

“Dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan Polisi sebelumnya yakni penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP,” ungkapnya.

Kasi Propam Polres Halsel Halsel IPDA Wery Roy Djalela menambahkan, terkait dengan istri oknum yang katakan pihak polres tidak mengizinkan dia menjenguk suaminya itu tidak benar.

“Kami izinkan waktu istri minta izin jenguk suaminya, hanya dia tidak sabar, apalagi sampai disuruh ke Kapolres, ke propam dan lain sebagainya itu tidak benar, hanya karena ada qurban, jadi mereka menunggu lama, itu saja,” ucap Roy.

Alhamdulillah oknum polisi itu sudah lanjut menjalani patsus, karena dia (oknum) sedang menjalani patsus agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, meski begitu Roy mengaku soal kemarin itu hanya miskomunikasi.

“Dia sementara diproses di Propam atas kasus disiplin dan Reskrim perbuatan Tindak Kriminal,” pungkasnya.

Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menghimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber, informasi diera digital perlu ditelusuri lebih dalam.

“Dengan ini kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam,” imbau Kapolres.

Sementara itu, istri Bripka IDM, inisial NM dalam postinganya melalui akun facebook ( Nhue Kinaryahswar) menegaskan bahwa, awal mulanya ia datang bersama dengan anak-anaknya akan membesuk suaminya yang jadi salah satu tahanan propam polres halmahera selatan.

” Kami awal nya meminta izin untuk bisa bertemu dengan suami saya Ikbal DAENG Magasing yang menjadi salah satu bagian dari anggota Polri aktif di Polres Halmahera Selatan, ” jelasnya.

Ia kemudian diminta menghubungi Kasie Propam Polres Halsel. Setelah ia hubungi, ia kemudian diizinkan bertemu.

Namun dia bersama anak-anaknya dan keluarga dibuat menunggu dengan kunci sel blok selama 1 jam. Ia tidak tau keberadaan dari kunci sel tahanan milik suaminya itu, berada di ltangan anggota yang mana.

” Ada yang mengatakan ada disalah satu anggota milik propam si A, beberapa menit kemudian mereka datang mengatakan lagi kunci berada di anggota propam si B. Kami bahkan di minta masuk saja ke dalam blok sel yang begitu banyak tahanan laki-laki di dalam sel tersebut, ” sebutnya.

” Kunci sel pemilik institusi Polres Halmahera Selatan yang seharusnya berada di ruangan milik negara, tapi bisa dibawa-bawa keluar dari tempat piket penjagaan tahanan dan dibawa pulang ke rumah, “tandasnya.

” Kami sebagai keluarga merasa khawatir jika terjadi hal-hal yg mengakibatkan kejadian fatal, bagaimana suami saya yang sedang terkunci di dalam blok dengan menggunakan 2 gembok, ” lanjutnya.

” Kami menunggu dari jam 11 hingga 1 jam lebih baru kunci tersebut dibawa datang oleh salah satu anggota setelah diambil dari rumah salah satu anggota Propam Polres Halsel. Kami pun dilarang ketemu suami bahkan tidak bisa berkomunikasi lewat via telpon. Anggota jagapun Hp nya akan diperiksa kalau kedapatan suami saya berkomunikasi dengan saya dan anak-anak saya, ” tuturnya.

Suaminya kata dia, di tangkap dengan masalah lain yang bersangkutan dengan kasus narkoba seberat 0,43 garam.

Keluar dari rumah sejak 23 Mei sampai 2 Juni, baru propam polres halsel mengeluarkan surat perintah penahanan( SPhan) terhadap suaminya.

Setelah 11 hari ditahan oleh propam polres halsel, dan di mana surat SPhan tersebut sudah bukan surat SPhan terkait penyalahgunaan narkotika, melainkan surat SPhan terkait pemasangan instalasi listrik, yang kasus itu belum memenuhi persyaratan untuk menahan suaminya.

” Kalau memang kasus pemasangan instalasi memenuhi syarat untuk suami saya di tahan, kenapa tidak di tahan pada bulan Maret tahun 2023?, “.

” Karena surat perintah pemeriksaan terkait masalah Instalasi tersebut surat perintahnya keluar pada bulan Maret, tahun 2023. Kenapa suami saya tidak ditahan pada tahun 2023, tapi malah ditahan pada 2 Juni 2025, yang dimana pada tanggal tersebut suami saya sudah menjalani masa penahanan selama 11 hari tanpa ada Surat perintah penahanan yg di serahkan kepada saya sebagai pihak keluarga (istri), ” tukasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page