7 Kasus Seret Sekda Ternate, Mahasiswa Geruduk KPK

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung KPK Senin (12/10/2026) yang dipimpin oleh Riswan Sanun selaku ketua PP Formapas Maluku Utara. ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas) Jakarta kembali desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate atas dugaan Korupsi. 

Desakan tersebut melalui aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung KPK Senin (12/10/2026) yang dipimpin oleh Riswan Sanun selaku ketua PP Formapas Maluku Utara. 

Dalam aksi tersebut Formapas mendesak KPK agar segera tindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, Maluku Utara. 

Ketua PP Formapas Malut Riswan Sanun selaku koordinator dalam aksi tersebut minta KPK panggil dan periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, terkait sejumlah persoalan yang jadi sorotan. 

Menurutnya, aksi lanjutan ini merupakan bentuk konsistensi Formapas Malut untuk dorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan atas pengelolaan keuangan daerah. 

“Kami minta KPK telaah seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan, sekaligus klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan program pemerintah daerah,” ujar Riswan. 

Salah satu persoalan yang jadi perhatian Formapas adalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, pada 2018 dengan nilai pembayaran sekitar Rp2,8 miliar melalui APBD Kota Ternate. 

Dalam persoalan tersebut, Rizal Marsaoly yang disebut menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate sebelum duduki jabatan Sekda. 

Formapas soroti klaim kepemilikan lahan yang jadi dasar transaksi tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.

Menurut Formapas, putusan itu nyatakan tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

“Atas dasar itu, kami minta KPK telusuri dasar hukum transaksi, proses pembayaran, status kepemilikan lahan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan,” tukasnya. 

Riswan tegaskan, penelusuran diperlukan untuk pastikan apakah proses pengadaan dan pembayaran telah sesuai dengan ketentuan hukum serta tata kelola keuangan daerah. 

Selain persoalan lahan, Formapas Malut juga soroti realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Formapas merujuk berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan realisasi anggaran bansos melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) capai sekitar Rp1,769 miliar. 

“Untuk itu kami dari Formapas desak KPK telaah dokumen anggaran, mekanisme penyaluran, penerima bantuan, serta laporan pertanggungjawaban untuk pastikan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan,” tandasnya. 

Mereka juga soroti program Om Ojek Andalan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate yang telah masuk dalam daftar persoalan Formapas untuk ditelusuri. 

Formapas minta KPK periksa proses perencanaan, penganggaran, penetapan penerima bantuan, hingga mekanisme pelaksanaan program tersebut. 

“Kami minta penelusuran juga terhadap kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua TAPD termasuk informasi mengenai perannya sebagai pembina ojek di Kota Ternate,” paparnya. 

Menurut Formapas, keterkaitan antara fungsi penganggaran dan pembinaan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif untuk pastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program. 

“Kami tegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan disimpulkan sebelum proses hukum dilakukan,” tandasnya. 

Sorotan berikutnya diarahkan pada anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 yang disebut capai Rp1,6 miliar. 

Formapas desak kepada KPK telaah perencanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa, realisasi belanja, dan laporan pertanggungjawaban untuk pastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. 

Selain itu, mereka minta penelusuran juga dilakukan terhadap proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 yang disebut bernilai Rp1,3 miliar. 

Renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai Rp1 miliar juga jadi perhatian. 

“Kami minta agar proyek tersebut diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, hasil pekerjaan, bukti pembayaran, dan kesesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan,” pungkasnya.

Formapas nilai seluruh persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. 

Dalam aksi Jilid II tersebut, masa, dari Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, desak KPK RI segera panggil dan periksa Rizal Marsaoly terkait dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut di Kalumpang 2018.

Kedua, meminta KPK panggil dan periksa Rizal Marsaoly terkait dana hibah dan bansos TA 2023 yang disebut capai Rp1,76 miliar. 

Ketiga, mendesak KPK bentuk tim investigasi khusus untuk telusuri anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII 2025 Rp1,6 miliar. 

Keempat, mendesak KPK usut tuntas dugaan penyimpangan proyek panggung Festival Pulau Hiri 2018 Rp1,3 miliar. 

Kelima, meminta KPK panggil dan periksa Rizal Marsaoly terkait proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna Rp1 miliar. 

Ke-enam, mendesak KPK panggil dan periksa Sekda Kota Ternate terkait dugaan penyimpangan program Om Ojek Andalan. 

Ketujuh, mendesak Kejaksaan Agung RI evaluasi kinerja Kejari Ternate yang dinilai Formapas belum maksimal tuntaskan dugaan kasus korupsi di Kota Ternate. 

Formapas Malut tegaskan, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk hakimi pihak tertentu ataupun dahului proses peradilan. 

Seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan dan aspirasi publik yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum. 

Karena itu, mereka serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta minta setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *