Klikfakta.id, HALTENG– Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) perusahaan pertambangan nikel atau PT Indonesia Weda Bay Industrial Park( IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sepertinya masih jauh dari harapan.
Seperti yang terlihat sepanjang tahun 2024 kemarin. Tercatat 72 pekerja memgalami kecelakaan di areal pertambangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan.
” Data angka kecelakaan ini berdasarkan data yang kami peroleh Disnaker melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ” terang Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi( Nakertrans) Halmahera Tengah, Ari kepada Klikfakta. id, Rabu(13/1/2025).
Terkait dengan kecelakaan yang kerap dialami oleh para pekerja tambang tersebut, pihaknya juga tak mampu berbuat banyak.
Ini mengingat setelah diterbitkan Undang- undang nomor 23 tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah, dan diterbitkannya pengawasan K3 beserta norma pekerjaan, kewenangannya berpindah ke Provinsi, bukan lagi di kabupaten dan kota.
” Jadi evaluasi kecelakaan kerja dalam lingkup tambang semua beralih ke provinsi, “ujarnya.
Nakertrans lanjut Ari saat ini hanya menangan hubungan industrial tentang hak dan kepentingan dalam masalah pembayaran kompensasi pesangon pada karyawan di dalam lingkup tambang. ***
Editor  : Armand
Penulis : Ira Wati Rumakamar













