Klikfakta.id, HALTENG — Diduga kuat terbukti langgar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin ketika ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj. Bupati Halteng Bahri Sudirman.
Pasalnya Pj. Bupati Halteng diduga membiarkan rumah dinas pejabat eselon 2 ditempati simpatisan dan pendukung yang ramai-ramai untuk menghadiri kampanye akbar paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji–Ahlan Djamadil.
Menanggapi hal tersebut Sitti Hasmah mengatakan bahwa terkait dengan beberapa rumah dinas pejabat eselon 2 yang diduga ditempati simpatisan dan pendukung calon Bupati Halteng, jika ada videonya segera dikirim.
“Coba kalau ada informasi yang ini, cobalah ditelusuri lebih dalam, agar tidak seperti yang terjadi di rumah dinas perhubungan,” ujar Sitti ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Rabu 20 November 2024.
Karena berita sebelumnya soal rumah oknum Pejabat Dinas Perhubungan menjadi markas paslon di Desa Persiapan Loitagels Kecamatan Weda, diduga dijadikan tempat pertemuan dan menggalang dukungan untuk calon Bupati Halteng Ikram-Ahlan pada Pilkada 2024.
“Kalau soal rumdis pejabat Dishub itu sudah ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan Weda, dan mereka sudah laporkan, katanya mobil penumpang,” katanya.
Apakah teman-teman media sudah konfirmasi terkait camat Pulau Gebe Husba Kamaraja apa belum, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Nanti konfirmasi ke Gakkumdu, dan Jaksa, serta kepolisian, sudah jadi tersangka itu camat Gebe,” tukasnya. ***
Penulis : Saha Buamona