DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Mami Wakil Gubernur Tahun 2022

Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Mami Wakil Gubernur Tahun 2022

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) segera menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2022.

Selain anggaran Mami, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022, dengan nilai Rp13,8 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad Pribadi ketika dikonfirmasi terkait dengan rencana penetapan tersangka kasus tersebut.

“Kasus itu masih dalam proses, nanti kita sampaikan kalau sudah dilakukan penetapan tersangkanya,” singkat Herry, kepada awak media, Selasa 17 Desember 2024, di Benteng Oranye Ternate.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran program penunjang pada urusan pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara pada unit WKDH tahun anggaran 2022 sebesar Rp13.839.254.000 miliar.

Untuk diketahui bahwa penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, penyidik telah menggelar pemeriksaan terhadap mantan wakil gubernur maluku utara, M. Al Yasin Ali, beserta istrinya Mutiara Al Yasin.

Penyidik juga telah memeriksa Sekda Maluku Utara, Samsuddin Abd. Kadir yang saat ini menjabat Penjabat Gubernur Malut. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan