Klikfakta.id,LARAT–Seorang warga Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, resmi melaporkan oknum tenaga kesehatan (Bidan) di Puskesmas Tanimbar Utara ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial DN (26) , dengan Terlapor berinisial OS, yang diketahui merupakan oknum Bidan yang bertugas di Puskesmas Tanimbar Utara, Larat.
Dalam surat laporan yang diterima redaksi, Pelapor menyebut peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada sekitar tanggal 15 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dalam laporan, informasi tidak benar mengenai kondisi kesehatan Pelapor pertama kali disebarkan oleh dua warga bernama Jein Naresy dan Ati Oratmangun kepada tetangga di sekitar tempat tinggal suami Pelapor di Larat.
Isu tersebut kemudian sampai ke telinga mertua Pelapor, Ibu Oropa Duanglan. Sang mertua kemudian memanggil dan mengkonfirmasi langsung kepada Pelapor dengan pertanyaan: “Debi os dudu la mama tanaya. dan os jawab jujur, Bidan Opi bilang ose penyakit kusta?”.
“Ibu mertua saya bilang nama saya sudah tersebar di kompleks bahwa saya mengidap penyakit menular, yaitu Kusta. Padahal itu tidak benar sama sekali,” tulis Pelapor dalam laporannya.
Pelapor menegaskan, dirinya baru saja pulang dari Saumlaki setelah melakukan pemeriksaan kesehatan langsung kepada Dokter Hali di RIS Magrety Saumlaki.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan Pelapor dalam keadaan sehat dan tidak mengidap penyakit apapun, terlebih penyakit menular seperti Kusta.
Harusnya Paham Etika Profesi
Dalam laporannya, Pelapor menyesalkan tindakan Terlapor yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
“Terlapor yang berprofesi sebagai seorang tenaga kesehatan (Bidan), seharusnya memahami etika profesi dan tidak menyebarkan informasi kesehatan yang menyesatkan dan tidak benar mengenai seseorang,” tulisnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini telah ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Terlapor, pihak Puskesmas Tanimbar Utara, dan Polres Kepulauan Tanimbar( san/ red)




















