Klikfakta.id, HALUT– Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi pemerintahan.
Hal ini mengacu pada Predikat tidak informatif yang disandang Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024 dan 2025. Hal ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk membenahi keterbukaan informasi publik.
Penegasan itu disampaikan Kasman saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Monev Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara di Kantor Bupati Halut, Rabu (21/10/2026).
Kasman menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, akses tersebut memungkinkan masyarakat memahami arah kebijakan dan prioritas pembangunan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya otokritik di lingkungan birokrasi. Keterbukaan, kata dia, harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian mengevaluasi diri dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan.
Kasman juga menegaskan, informasi yang dikecualikan tetap harus dikelola sesuai ketentuan hukum melalui pengujian konsekuensi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Isra Muksim, mengungkapkan bahwa hasil Monev 2024 dan 2025 menempatkan Maluku Utara dalam kategori tidak informatif.
Isra meminta seluruh OPD di Halut tidak menyerahkan tanggung jawab keterbukaan informasi hanya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika. Setiap OPD wajib berperan aktif mengelola dan menyediakan informasi sesuai bidang tugasnya, termasuk terkait anggaran, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Penguatan PPID dan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendukung target Maluku Utara meraih predikat Informatif pada 2027.




















