Klikfakta.id, HALTENG– Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara menetapkan seorang perempuan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku yang berinisial AMS alias Alfonsa (30) sebagai tersangka atas kasus dugaan narkotika jenis ganja.
AMS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja 80.20 gram di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Juga :
Wanita Tanimbar Tak Berkutik Ditangkap di Kos Lokulamo, Ganja 80,20 Gram Lewat J&T Terbongkar
AMS sebelumnya ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng pada saat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sunarto Abdullah, Senin (19/10/2026).
Penetapan seorang perempuan sebagai tersangka melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawan, Jumat (23/10/2026) yang didampingi Kasi Humas IPDA Amir Mahmud dan Kasat Narkoba IPTU Sunarto Abdullah.
Kapolres Halteng mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba, setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan menunjukkan barang terlarang atau ganja 80,20 gram milik AMS.
“Tersangkanya tunggal, dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik karbon warna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau coklat diduga berisi ganja 80,20 gram, satu unit handphone merek Oppo K3 berwarna hitam giok, dan satu bungkusan paket,” ujar AKBP Fiat.
Kapolres juga mengaku, konferensi pers ini agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi lebih sadar akan bahayanya narkoba, dan pentingnya peran masyarakat serta pemberantasannya.
Selain itu kata Kapolres, penetapan ini juga untuk meningkatkan kerja sama yang lebih erat antara Satresnarkoba dengan instansi terkait dalam pemberantasan narkoba di wilayah Halmahera Tengah.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban atas pengungkapan kasus! Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung upaya bersama dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (sah/red)




















