Klikfakta. id, TERNATE– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penangkapan ikan dengan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan satu tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut dilakukan tim penyidik Subdirektorat Ditpolairud Polda Malut!.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Malut Kombes Pol Azhari Juanda mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan personel penyidik Subdit Gakkum bersama JPU Kejati Malut di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Personel Subdit Gakkum bersama JPU Kejati Malut melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Halsel dugaan tindak pidana perikanan, atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ujarnya Jumat (23/10/2026).
Tersangka yang diserahkan, menurut Kombes Pol. Azhar berinisial YI alias Ismail! Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT/POLDA MALUT, 25 September 2026.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni 12 bungkus pupuk calcium ammonium nitrate merek CANTIK, kemasan masing-masing satu kilogram, dua buah bom ikan yang dikemas dalam botol kaca, serta satu buah ember berwarna putih.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak! Selanjutnya, memasuki penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Azhari. ( sah/red)


















