Kasus DD Taliabu P21, Polda Malut Segera Serahkan Mantan Sekda dan 2 Tersangka Lain ke Jaksa

Saha Buamona Klikfakta.id
Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melaksanakan tahap II kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu. 

Tahap II itu bakal dilakukan tim penyidik pada Ditreskrimsus Polda Malut setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. 

Baca Juga :

Aset Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu Mulai Dilacak Polda Malut

Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum diperkirakan awal November 2026.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pemotongan Dana Desa Taliabu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

“Sudah P21, mungkin kita tahap dua awal November 2026,” ujar Hadi saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2026)!

Sekedar informasi, dalam perkara ini, setidaknya tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Baca Juga :

Kejati Malut Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan DD Pulau Taliabu

Mereka diantaranya mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ode Muslim Napa, dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Taliabu Agusmawati Toyib Konten. 

Dengan adanya rencana tahap II pada awal November, maka proses hukum terhadap ketiga tersangka akan memasuki tahapan lanjutan. 

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *