Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai melakukan pelacakan aset kepada dua orang tersangka atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Pelacakan aset ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku oleh dua orang yang baru ditetapkan tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru dan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edi Wahyu Susilo mengatakan memang benar adanya pelacakan aset milik dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DD Pulau Taliabu yang dilakukan oleh penyidik.
“Iya, kalau tracking atau pelacakan memang sedang dilakukan, baik untuk yang bergerak maupun yang tak bergerak,” tegas Edi ketika dikonfirmasi di Mako Polda Sofifi, pada Selasa 2 September 2025.
Dirinya mengakui terkait kasus tersebut saat ini sudah mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelimpahan berkas kembali, untuk diteliti oleh JPU Kejari Malut,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu yang berinisial ATK alias Agusmawati Taib Konten.
Dalam kasus ini pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV. Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per Desa. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














