Klikfakta.id, TERNATE-— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi melimpahkan berkas tahap dua tersangka barang bukti perkara penggelapan dana asuransi jiwa PT Sun Life Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Kejaksaan negeri Ternate,Rabu (7/5/2026).
Dalam perkara tersebut penyidik. Telah menetapkan agen asuransi PT Sun Life inisial E. A sebagai tersangka.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya klaim dari salah satu nasabah yang mengadu ada dugaan penarikan dana ke Bank Muamalat tanpa ia ketahui
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial EA, yang diketahui merupakan agen asuransi PT Sun Life Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah yang menemukan adanya penarikan dana ke rekening Bank Muamalat Ternate tanpa sepengetahuan dirinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus menghubungi korban dan menyampaikan bahwa polis asuransi akan segera jatuh tempo.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan iming-iming bantuan pengurusan administrasi.
Namun, dana yang diserahkan tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening penampung yang diduga dikuasai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Meski demikian, pihak PT Sun Life Indonesia dilaporkan telah melakukan proses penggantian kerugian kepada korban, yang hingga kini masih berjalan.
Diketahui pula bahwa produk asuransi yang menjadi sasaran dalam kasus ini berkaitan dengan asuransi jiwa bagi calon jemaah haji.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Subdirektorat III kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Iya sudah selesai Tahap II, sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian perkara pidana,” ujuar Kombes Putu ketika dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026) malam tadi.(sah/red)














