Klikfakta.id,TERNATE — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara telah memeriksa delapan saksi (Leader) di Halmahera Selatan dalam dugaan kasus investasi bodong Zahra Berkah.
Pemeriksaan juga dilakukan penyidik kepada ZB yang diketahui suami dari pemilik Zahra Berkah atau owner Suhriyani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka, Polres Ternate Bidik 8 Leader, Tersangka Baru Segera Menyusul
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut bagian dari pengembangan perkara masih didalami oleh penyidik.
Tim penyidik juga bakal memeriksa sejumlah leader Zahra Berkah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan penyidik, karena belum sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Modus Operandi Investasi Bodong Zahrah Berkah Rp3, 9 Miliar di Malut
“Berkas perkara belum kita limpahkan ke jaksa, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah leader di Halmahera Tengah,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Arif mengaku pemeriksaan juga dilakukan terhadap suami tersangka, karena suaminya menjadi perhatian untuk perkembangan kasus tersebut.
Namun pemeriksaan tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana! Penyidik masih perlu mendalami keterangan dan bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Kita periksa suaminya sebagai saksi, bukan tersangka, dan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya investasi tersebut,” ujar IPTU Arif.
Arif juga mengaku telah memeriksa sekitar delapan leader di Halmahera Selatan sebagai saksi dalam kasus investasi Zahra Berkah.
Baca Juga :
Polres Ternate Dalami Keterlibatan Leader serta Member di Investasi Bodong Zahrah Berkah
Karena di Halmahera Selatan diperkirakan kerugian masyarakat dengan adanya Zahra Berkah sekitar Rp4 Miliar.
“Halsel dan di Ternate itu kerugian di Halsel lebih banyak,” pungkasnya.
Ia menegaskan jika kasus tersebut menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap diproses sampai penyitaan aset dilakukan oleh penyidik.
“Kalau TPPU, maka semua aset milik tersangka akan disita, baik di Ternate maupun di luar daerah seperti skinker yang di Makassar itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Ternate telah menetapkan Sahriyani (34) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. ( sah/red)




















