Polres Ternate Dalami Keterlibatan Leader serta Member di Investasi Bodong Zahrah Berkah 

Siapkan Posko Pengaduan 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE – Penyidikan atas dugaan kasus investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) di Kota Ternate, Maluku Utara, dipastikan tidak berhenti setelah owner Sahriyani (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. 

Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menjalankan dan menikmati keuntungan dari investasi, termasuk para leader hingga member.

Hal itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, Senin (21/9/2026).

Baca Juga 

Polisi Ungkap Modus Operandi Investasi Bodong Zahrah Berkah Rp3, 9 Miliar di Malut 

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji mengatakan tim penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak dalam jaringan Zahra Berkah. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk dapat mengetahui peran masing-masing pihak dalam menjalankan dan mengembangkan investasi yang diduga ilegal. 

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari owner, leader, member, serta yang paling bawah,” ungkap Arif.

Menurutnya, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas investasi tersebut.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa seorang leader turut menikmati keuntungan dan memiliki peran dalam aktivitas tersebut, maka polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :

Diduga Rugikan Ratusan Member di Malut, Owner Investasi ZB Resmi Jadi Tersangka 

“Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan dan kalau ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa leader ini juga menikmati keuntungan, maka kita akan proses lanjut,” tegasnya.

Selain memperluas pemeriksaan, Satreskrim Polres Ternate juga akan membuka Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas investasi tersebut.

Arif mengatakan, keberadaan posko diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap struktur jaringan serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan.

“Jadi kita buat posko ini agar supaya kita bisa menjerat sistemnya, siapa saja yang turut menikmati. Kalau di sistem itu leader menikmati, maka kita jerat juga,” ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara terhadap kasus tersebut, polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain owner.

“Yang menikmati bukan hanya owner, tapi petinggi-petinggi Zahra Berkah juga ikut mengoptimalkan, bahkan yang bukan owner maupun leader juga ikut menikmati hasil tersebut,” tandasnya.

Karena itu, Arif mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam aktivitas investasi Zahra Berkah agar segera menyampaikan laporan kepada Posko Pengaduan Polres Ternate.

Dalam proses pengembangan perkara, Polres Ternate akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak perbankan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri aliran dana, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara Zahra Berkah.

Polres Ternate memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas investasi tersebut.

Perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain akan disampaikan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan selesai dilakukan. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *