Klikfakta. id, HALTENG- Seorang perempuan yang berinisial AMS alias Maya (30) diketahui berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi di Halmahera Tengah, Maluku Utara atas dugaan kasus tindak pidana narkotika, Senin (19/10/2026).
Maya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram.
Penangkapan pelaku terduga pelaku dalam kasus narkotika dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman.
Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto mengatakan bahwa Maya tercatat asal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu ditangkap Satreskoba dan BNNP di sebuah kamar kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selain barang bukti ganja yang diamankan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkus paket pengiriman J&T diduga digunakan untuk barang tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPTU Sunarto Abdullah, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIT,” ujar Kapolres pada Selasa (20/10/2026).
Dengan adanya informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman paket yang berisi narkotika melalui jasa ekspedisi J&T di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti informasi, sekitar pukul 10:00 WIT Kasat Resnarkoba memerintahkan kepada personel bersama petugas BNNP melakukan penyelidikan ke Kantor J&T di wilayah tersebut.
“Dari situ petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memastikan paket tersebut masih berada di kantor pengiriman, karena belum diambil oleh penerima,” ucapnya.
Petugas gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan memastikan paket dimaksud masih berada di kantor pengiriman karena belum diambil oleh penerima.
Polisi bersama petugas ekspedisi selanjutnya menghubungi penerima paket.
Namun, setelah menunggu selama beberapa jam, penerima belum datang mengambil kiriman tersebut.
Penerima kemudian meminta agar paketnya diantarkan langsung ke tempat kosnya.Setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian, paket tersebut diantarkan ke lokasi yang ditujukan.
“Saat paket diserahkan ke penerima di kamar kos di Desa Lokulamo, personel Satresnarkoba dan BNNP langsung mengamankan perempuan tersebut,” tukasnya.
Dan sekitar pukul 18.00 WIT, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos dan membuka paket bersama perempuan yang diamankan.
Dari dalam paket itu, petugas menemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
“Perempuan tersebut langsung dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Halteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres.
Berdasarkan laporan pengungkapan, hasil pemeriksaan urine terhadap perempuan tersebut dinyatakan positif THC, yakni zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika, namun masih perlu didalami seluruh fakta dan alat bukti oleh penyidik terkait perkara tersebut.
“Petugas gabungan masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, gelar perkara, selanjutnya penyidikan dan melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul paket dan pihak lain yang mungkin terlibat,” pungkas Kapolres. (sah)




















