Klikfakta. id,TERNATE — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu Rp17,5 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara patut dipertanyakan.
Ini menyusul penyerahan tahap II tersangka mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus beserta brang bukti yang tak kunjung ada kejelasan.
Baca Juga :
Tangan Tak Diborgol, Aliong Mus Kembali Diperiksa Kejati Malut Kasus Rp17,5 Miliar
Pasalnya terjadi perbedaan keterangan antara Aspidsus dan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara terkait penyerahan tahap II.
Beredar informasi penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
Namun, juga keterangan berbeda muncul dari internal Kejati Malut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status baru penanganan perkara tersebut.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Aliong Mus Bantah Keras Aliran Dana Rp7,5 Miliar Dugaan Korupsi Proyek ISDA Taliabu
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, ketika dikonfirmasi terkait dengan kebenaran tahap II terhadap Aliong Mus, membenarkan informasi tersebut.
“Iya tanggung jawab penanganan selanjutnya tahap penuntutan Kejari Taliabu! Dan informasi selanjutnya tanyakan ke Penkum ya,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penanganan perkara telah ke tahap penuntutan.
Namun berbeda keterangan dengan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Malut Matheos Matulessy.
Baca Juga :
Aliong Mus Disebut Punya Peran Sentral Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PT TJM
Matheos justru menyatakan bahwa tahap II perkara Aliong Mus belum dilakukan!.
Perbedaan keterangan dari dua pejabat Kejati Maluku Utara ini menjadi pertanyaan serius mengenai kepastian informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Jika tahap II benar dilaksanakan, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai waktu penyerahan, penerimaan tersangka dan barang bukti, serta instansi yang menangani proses penuntutannya.
Sebaliknya, apabila tahap II belum dilakukan, penjelasan resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah-tengah masyarakat.
Perbedaan pernyataan juga menjadi perhatian karena menyangkut perkembangan perkara dugaan korupsi yang bernilai miliaran rupiah dan melibatkan mantan kepala daerah.
Sementara keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai status perkara.
Apalagi, informasi penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana.
Hingga informasi ini ditanyakan perbedaan keterangan antara Aspidsus dan Kasi Penkum Kejati Malut masih memerlukan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah tahap II terhadap Aliong Mus benar-benar telah dilaksanakan atau belum.
Dugaan kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila unsur pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan.
Dalam dakwaan jaksa pada perkara terkait, nama Aliong Mus turut disebut dalam dugaan penerimaan aliran dana proyek dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang sama, tiga orang lebih dulu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Mereka masing-masing Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor. ( sah/red)




















