Hak Jawab: Bidan Opi Klarifikasi Dugaan Sebar Isu Kusta, Tegaskan Tidak Pernah Pastikan Diagnosis

oknum bidan Puskesmas Tanimbar Utara berinisial OS alias Opi ( foto : istimewa)

Kikfakta.id,LARAT– Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai isu penyakit kusta, oknum bidan Puskesmas Tanimbar Utara berinisial OS alias Opi menyampaikan hak jawab kepada Redaksi Klikfakta.id.

Dalam klarifikasinya, Bidan Opi menjelaskan duduk perkara informasi yang beredar di tengah masyarakat Desa Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

Baca Juga :

Bidan di Puskesmas Larat Desa Ridol Diduga Vonis Pasien Tanpa Hasil Pemeriksaan

Ia menerangkan, informasi awal yang ia terima berkaitan dengan kondisi fisik seseorang yang menurut pengamatannya tampak memiliki perubahan pada wajah. Namun ia menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud untuk menetapkan diagnosis penyakit.

“Informasi itu awalnya saya dengar dari pembicaraan warga,” ujar Bidan Opi dalam klarifikasinya.

Menurut Bidan Opi, saat informasi tersebut dibicarakan, pihak keluarga menyampaikan bahwa orang yang dimaksud belum menjalani pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, ia justru mengarahkan agar yang bersangkutan segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Jawab:

Diduga Sebar Hoax Kusta, Oknum Bidan Puskesmas Tanimbar Utara Dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar

Sebagai bentuk kepedulian, Bidan Opi mengaku sempat menyampaikan kepada seorang mantri bernama Semy Lamona agar mencoba mendatangi keluarga Duanglan untuk melihat kondisi menantu mereka yang dikabarkan sedang sakit.

“Saya menyampaikan kepada Mantri Semy Lamona agar besok mencoba menemui keluarga Duanglan untuk melihat kondisi anak menantu mereka yang dikabarkan sakit,” jelasnya.

Namun, ketika Mantri Semy mendatangi rumah keluarga tersebut, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui karena keluarga disebut telah berangkat ke Saumlaki untuk berobat.

Tegaskan Tidak Pernah Vonis Kusta

Bidan Opi secara tegas membantah apabila pernyataannya dimaknai sebagai penetapan bahwa seseorang positif mengidap penyakit kusta.

Ia menegaskan, sebagai tenaga kesehatan, ia sangat memahami bahwa penetapan penyakit kusta tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Sebagai orang kesehatan, kita tidak bisa memastikan seseorang menderita kusta begitu saja. Harus melalui pemeriksaan secara bertahap. Karena itu, jika ada anggapan bahwa saya telah memastikan orang tersebut menderita kusta, hal itu tidak sesuai dengan apa yang saya maksudkan,” tegas Bidan Opi.

Ia menambahkan, dirinya hanya menyampaikan dugaan awal agar segera dilakukan pemeriksaan medis, bukan memastikan diagnosis.

Redaksi Hormati Hak Jawab

Redaksi Klikfakta.id menegaskan, klarifikasi ini merupakan hak jawab dari Terlapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan warga berinisial DN (26) ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pernyataan yang mengarah pada penetapan diagnosis, ataukah terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian dan penyebaran informasi di tengah masyarakat.

Redaksi menilai informasi mengenai kondisi kesehatan seseorang merupakan hal yang sangat sensitif.

Oleh karena itu, setiap pihak perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi menimbulkan stigma atau merugikan nama baik seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari Polres Kepulauan Tanimbar.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pelapor, pihak Puskesmas Tanimbar Utara, Dinas Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan tambahan guna memastikan pemberitaan berlangsung adil dan berimbang. (seb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *