Klikfakta.id,HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo salurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3,7 Miliar Rupiah. Besaran DAU yang disalurkan untuk pembayaran gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga wilayah kerja KPPN Tobelo.
Masing masing wilayah yakni Kabupaten Halmahera Utara DAU Bidang PPPK sebesar Rp 1.951.322.538, Kabupaten Halmahera Timur DAU Bidang PPPK sebesar Rp 1.181.871.400, dan Kabupaten Pulau Morotai DAU Bidang PPPK sebesar Rp 568.447.877. sehingga total DAU Bidang yang di salurkan, Rp 3.701 641.811,-.
Sementara itu, Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengaku, KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU bidang PPPK yang di peruntukan bagi penggajian Formasi PPPK periode bulan Desember gelombang 36 Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, DAU tersebut, sebagaimana dimaksud disalurkan oleh KPPN melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah memperoleh rekomendasi dari DJPK.
“DAU adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Atik pada Kamis (19/12/2024).
Di ketahui, DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant) dan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant).
DAU Specific Grant terdiri atas DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, dan Penggajian Formasi PPPK. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022.
Untuk penyaluran DAU Bidang Penggajian Formasi PPPK dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi, setelah Pemda mengirimkan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PPPK untuk guru dan nonguru kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Editor : Samuel.L
Penulis: Samuel.L
Komentar