Klikfakta. id, TERNATE- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Halmahera Tengah (Halteng) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mendukung harmonisasi ranperda tersebut.
Sebab, Topan menilai bahwa ranperda tersebut merupakan regulasi daerah yang bertujuan mendorong peningkatan investasi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Harmonisasi menjadi ruang untuk memastikan materi muatan regulasi benar-benar sesuai dengan kewenangan daerah, memiliki kejelasan norma, serta dapat diterapkan secara efektif. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus terjaga sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah,” ujar Topan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil, saat membuka rapat menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahap harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) telah melakukan praharmonisasi untuk menganalisis dan mengidentifikasi berbagai hal yang perlu disempurnakan.
Penyempurnaan terssebut meliputi aspek substansi maupun teknis penyusunan. Ia mengajak para pemrakarsa untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara langsung terhadap catatan yang diberikan agar proses penyempurnaan dapat berjalan efektif.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah telah disusun secara tepat, baik dari aspek substansi maupun teknis. Karena ketika ditetapkan, peraturan tersebut akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan berlaku bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap catatan dan masukan perlu diperhatikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujar Mia.
Dalam pemaparan hasil harmonisasi Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, tim menemukan sejumlah pasal yang masih merupakan saduran dari peraturan perundang-undangan lainnya. Beberapa rumusan juga perlu disederhanakan agar lebih jelas dan mudah dipahami.
Perwakilan pemrakarsa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suronoto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas masukan serta hasil harmonisasi yang telah dipaparkan.
Ia menyatakan bahwa berbagai catatan perbaikan yang disampaikan dapat diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian rancangan peraturan daerah.
“Pemkab Halteng berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi ini sehingga penyusunan Ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Halteng dapat segera masuk ke tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Rapat ditutup oleh moderator, Ermin Rasyim, yang meminta para pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih dengan memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah dipresentasikan oleh TKH Kanwil Kemenkum Malut.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk memastikan seluruh catatan perbaikan ditindaklanjuti dan draf bersih dapat segera diserahkan untuk proses finalisasi. ( (hms/red)




















