banner 468x60

Anas Burere Di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemilu Di Halut

Klikfakta.id,HALUTAnas Burere alias AB warga Igobula Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kecurangan pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Halmahera Utara.

AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara pada Kamis (19/12/2024).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara, resmi menetapkan AB sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024).

Anas ditetapkan berdasarkan surat keputusan dengan Nomor : S. Kep/179/2024/Reskrim, dimana dirinya AB diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Ahmad Idris ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, penetapan AB sesuai hasil penyidikan dan di putuskan dalam rapat GAKKUMDU dan terdapat 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai hasil penyidikan dan terdapat 2 alat bukti yang cukup, maka yang bersangkutan (Anas Burere) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ahmad. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara M. Thoha Alhadar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas tersangka perkara ke Kejaksaan Negeri Tobelo (hms/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page