Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan akan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polri yang membekingi segala bentuk kejahatan ilegal termasuk minuman keras.
Selain PTDH, sanksi berat juga diberikan apabila terdapat oknum polisi yang terlibat langsung maupun hanya sebatas membekingi Miras, bahkan pada kejahatan ilegal lainnya.
“Apabila ada anggota Polri membekingi miras kita tindak tegas karena kita tidak main main. Jadi kalau ada yang mau main main, ancaman terakhir pecat,” tegas Kapolda saat konferensi pers di kantor Polda Maluku Utara, Sofifi Rabu (5/8/2026) kemarin.
Menurutnya peredaran miras itu menjadi biang kerok segala bentuk kejahatan di maluku utara, karena semuanya masalah terjadi itu diawali dengan miras. Ia bahkan menegaskan kepada jajaran Polres dan Polresta terus memburu miras.
“Kami berkomitmen sampai ke Polres jajaran untuk terus melakukan razia miras yang beredar di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” tandasnya.
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu juga mengaku, di maluku
utara telah adanya peraturan daerah (Perda) peredara miras yang sanksinya kurungan penjara selama 6 bulan.
“Maluku Utara sudah ada Perda nya dan miras masuk Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disanksi uang denda serta ada juga kurungan penjara 6 bulan, ” pungkasnya. (sah/red)













