KPPN Tobelo Salurkan Rp3,41 Miliar untuk Pendidikan dan Kesehatan Morotai

Samuel
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Jln Kemakmuran Tobelo Halmahera Utara Foto :Dok KPPN Tobelo

Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo menyalurkan Rp3,419 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya atau Specific Grant Tahap III Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, mengatakan penyaluran tersebut mencakup dua sektor layanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan.

“Untuk tahap III ini, DAU Specific Grant yang disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari bidang pendidikan sebesar Rp1.821.447.200 dan bidang kesehatan sebesar Rp1.598.211.800,” ujar Atik 

Dengan demikian, total penyaluran DAU Specific Grant Tahap III untuk kedua sektor tersebut mencapai Rp3.419.659.000.

Atik menjelaskan, penyaluran dilakukan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-770/PB.2/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAU Specific Grant Tahap III Bidang Pendidikan dan Kesehatan TA 2026 Kabupaten Pulau Morotai.

Lanjut, informasi penyaluran tersebut kemudian disampaikan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Surat Nomor S-425/KPN.3102/2026 tertanggal 21 September 2026.

Menurutnya, SP2D untuk penyaluran tersebut tidak terdapat penundaan maupun potongan dalam proses penyaluran, sehingga nilai salur netto sama dengan nilai salur bruto.

Ditambahkan pula, DAU Specific Grant ini merupakan bagian dari DAU yang penggunaannya telah ditentukan untuk mendukung pendanaan bidang tertentu. Untuk penyaluran kali ini, anggaran diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan dasar pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai.

Perlu diketahui, penyaluran DAU Specific Grant bidang pendidikan dan kesehatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Transfer ke Daerah yang mensyaratkan pemenuhan dokumen penyaluran oleh pemerintah daerah dan proses verifikasi oleh KPPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *