Klikfakta. id, KEPSUL– Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, direkomemdasi untuk dipecat.
Oknum polisi bernama Bripka RH ini, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri, dalam sidang kode etik profesi polri( KEPP) yang berlangsung pada Kamis (26/12/2024) di aula mapolres sula.
Kasi Propam Polres Sula IPDA Tomi Faldin kepada Klikfakta.id mengatakan, Bripka RH dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan kasus perselingkuhan yang ditangkap langsung oleh istrinya, Suryani Buamona.
“Bripka RH ini di temukan langsung di dalam kamar yang terjadi pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIT, di dalam kamar rumah salah satu warga di Desa Waihama Kecamatan Sanana Kepulauan Sula, ” Ujarnya, Senin (31/12/2024).
IPDA Tomi juga menyatakan bahwa, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri di Polres Sula
Ia pun menegaskan, bahwa anggota Polri yang melanggar kode etik Polri akan ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik aturan yang bersifat umum maupun aturan yang bersifat internal.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ” tegasnya.
Tomi berharap, Sidang KEPP ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Sula untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. ***
Editor : Sudirman Umawaitina
Penulis : Sudirman Umawaitina
Komentar