Klikfakta.id, TERNATE – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Ternate yang berinisial RFH diamankan oleh Satuan Resrese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, lantaran diduga menguasai narkotika.
RFH diamankan karena diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu berjenis sabu di wilayah Kota Ternate.
Dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang melibatkan oknum polisi itu diamankan oleh Satresnarkoba di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Bahkan oknum polisi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Ternate dengan cara tertutup.
Daftar pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2025 tersebut semakin menambah jumalah kasus dan tersangka yang ditangani sebanyak 5 kasus 6 tersangka.
Informasi pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis sabu yang diduga melibatkan oknum anggota tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Malut Kombes Pol. Hery Purnomo.
Kombes Pol. Hery Purnomo yang dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan kunjungan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko di Kabupaten Halmahera Barat, pada Selasa 21 Januari 2025 menegaskan akan ditindaklanjuti.
Ia mengaku telah menginstrusikan untuk diproses baik secara hukum maupun kode etik terhadap oknum tersebut.
“Saya sudah perintahkan proses hukum dan kode etik, keduanya tetap jalan,” tegasnya.
Langkah tegas yang akan diambil tersebut merupakan warning atau peringatan keras untuk seluruh anggota, baik di Polda hingga jajaran Polres.
“Agar tidak ada lagi yang coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi terkait narkoba, ” tegasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar