Klikfakta.id, TERNATE – Admin akun media sosial (Medsos) Status Ternate, Syarif Hidayah M. Halik alias Ipo divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara.
Ipo divonis satu bulan penjara atas dugaan perkara pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, facebook dan tiktok pada beberapa waktu lalu.
Majelis hakim dalam sidang putusannya menilai terdakwa Syarif Hidayah M. Halik alias Ipo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
Menuduhkan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegas Hakim PN Ternate saat membacakan putusan, pada Senin 20 Januari 2025 kemarin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dengan tuntutan terhadap terdakwa Ipo pidana penjara selama 6 bulan.
Untuk diketahui bahwa dalam sebuah video yang diposting akun medsos Status Ternate dengan menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152 Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah terlibat atau tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi salah satu speed boat rute Ternate-Makian pada Jumat pada 26 Januari 2024 lalu.
Padahal kronologis sesungguhnya, bahwa anggota TNI berpangkat Serda Y itu mendapatkan telepon dari orang tuanya di Pulau Makian terkait adanya informasi orang jatuh dari atas speed boat tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak ditolong oleh ABK.
Sehingga orang tua Serda Y memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar