Klikfakta.id, TERNATE – Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) memastikan telah melimpahkan berkas 3 tersangka tindak pidana perdagangan orang( TPPO) ke jaksa penuntut umum( JPU) Kejati Malut. Setelah diteliti, berkas dikembalikan jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Ketiga tersangka yang ditetapkan atas dugaan kasus TPPO diantaranya, berinisial FS alias Boti (26 tahun), YB alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22 tahun).
“Masih ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, jadi sekarang penyidik sedang melengkapinya, ” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Kamis(30/1/2025).
Edy memastikan berkas yang dikembalikan jaksa tersebut secepatnya akan dilengkapi selanjutnya dilimpahkan ke JPU.
“Yang jelas untuk saat ini penyidik masih memperkuat pembuktian, kalau sudah langsung dilimpahkan, ” ucapnya.
Sekedar informasi, dalam kasus TPPO dan prostitusi ini, Polda Malut berhasil mengungkap 6 orang terduga pelaku.
Dari enam terduga pelaku itu, tiga orang diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut.
Sementara tiga lainnya diungkap oleh Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.
Dari perbuatan para terduga pelaku dengan Pasal yang disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Sementara Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar