Klikfakta.id,HALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Selain penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, gelaran rapat yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Halut pada Sabtu (1/3/2025) juga diikuti dengan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halut masa jabatan 2021-2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kristina Lesnusa dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Komisioner KPU Halut, Bawaslu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca putusan Mahkama Kontitusi No 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Berita acara Nomor 04/PL.02.7-BA/8203/2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor : 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 04 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Fasa Poneiiiaii Dupau Jan Vani Dupati Hauaira Visa Tahun 2024.a
Selain itu, Keputusan ini didasarkan pada hasil pleno KPU Halut yang menetapkan pasangan Piet Hein Babua Bupati Terpilih dan Kasman Hi Ahmad Wakil Bupati Terpilih sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara tertinggi 13.775 suara.
“Dengan ini, DPRD secara resmi DPRD Halut menetapkan Dr. Piet Hein Babua, M.Si Bupati Terpilih dan Dr. Kasman Hi Ahmad, M.Pd Wakil Bupati terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara periode 2025-2030. Kami berharap agar dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kristina dalam sambutannya.
Setelah penetapan ini, DPRD akan mengajukan surat usulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari tahapan sebelum pelantikan yang dijadwalkan dalam beberapa bulan ke depan.***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Samuel.L