Klikfakta. id, TERNATE— Merek ABONQ yang dimiliki Sitti, seorang pegawai Poltekes Ternate berhasil didaftarkan melalui pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.
Sitti menyampaikan bahwa proses pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut memberikan kemudahan dan membantu dirinya dalam proses pendaftaran merek dengan kelas 29 atau merek dagang tersebut.
“Terima kasih atas pendampingan dan pelayanan Kanwil Kemenkum Malut atas permohonan merek ABONQ,” ungkapnya di ruangan pelayanan kanwil, Selasa (4/3).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan apresiasi ataa pendaftaran merek ABONQ. Budi Argap Situngkir mengatakan pendaftaran merek merupakan bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
“Merek yang terdaftar pada gilirannya memberikan perlindungan hukum atas sebuah produk, dan memberikan nilai tambah, ujar Budi Argap Situngkir.
Adapun proses pendampingan dilakukan dari tahap awal sampai akhir penerbitan kode billing.
Pemohon tersebut juga telah melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Harapannya perlindungan merek nantinya memberikan manfaat dalam pengembangan usaha dagangnya. (hms/red)Â