Polda Malut Tegaskan Selongsong Peluru yang Beredar Bukan Peluru Tajam

Saha Buamona Klikfakta.id
Warga terlibat saling dorong dengan ratusan personel Brimob Polda Maluku Utara yang disiagakan di lokasi( foto : istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI – Polda Maluku Utara menegaskan beredarnya foto dua selongsong peluru di media sosial yang dikaitkan dengan pelaksanaan upaya penegakan hukum di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah bukan peluru tajam. 

Polda Maluku Utara menegaskan, personel yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut tidak dibekali maupun menggunakan peluru tajam.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan personel hanya dibekali peluru hampa dan peluru karet sebagai sarana pengendalian situasi.

Baca Juga ;

Bentrok Warga vs Brimob di Halteng, Protes Penangkapan Kasus Tewasnya Mantan Kades Bobane Jaya

“Perlu kami tegaskan bahwa personel tidak menggunakan dan tidak dibekali peluru tajam. Personel hanya dibekali peluru hampa dan peluru karet sebagai sarana pengendalian situasi,” tegas Hadi, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, penggunaan peluru hampa atau peluru karet tidak dilakukan sembarangan. 

Kedua jenis amunisi tersebut ditempatkan sebagai pilihan terakhir apabila situasi di lapangan berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun personel.

“Penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Peluru hampa dan peluru karet hanya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” jelasnya.

Baca Juga :

Polda Malut : Pembunuhan Ali Daud Tak Dilakukan Warga Sibenpopo, 5 Tersangka Kasus Silas Jiko Ditangkap

Hadi menjelaskan, dua selongsong yang terlihat dalam foto dan beredar di media sosial bukan merupakan selongsong peluru tajam.

Selongsong tersebut, kata dia, merupakan bagian dari amunisi hampa dan karet yang dibekalkan kepada personel dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di wilayah Patani Barat.

Baca Juga :

Kapolda Malut Imbau Warga Tahan Diri: Jangan Main Hakim Sendiri, Serahkan ke Hukum

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan foto dan informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui konteks serta fakta sebenarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polda Maluku Utara akan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkas Hadi. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *