Klikfakta. id, MOROTAI– Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, menunda sidang kasus dugaan pelanggaran disiplin atau penelantaran terhadap istri oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Morotai, Kompol Rasyid Usman.
Penundaan sidang displin tersebut lantaran masih menunggu berkas hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Malut.
“Kami belum melakukan sidang disiplin, karena masih menunggu berkasnya dari Polda Malut, akan tetapi dari hasil koordinasi, minggu ini berkasnya sudah dikirim ke kami, ” terang Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, Selasa 11 Maret 2025.
Bobby juga memastikan jabatan Kabag Ops Pulau Morotai, Kompol Rasyid Usman untuk saat ini belum bisa dinonaktifkan. Karena belum ada hasil sidang disiplin.
“Kita liat hasil disiplinnya dulu, seperti apa nanti, kan belum ada hasil, jadi menunggu hasil sidang dan pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Kabag Ops Polres Pulau Morotai, Kompol Rasyid Usman dilaporkan oleh istrinya Novia Pangkey ke Polda Malut, pada Senin 13 Januari 2025 lalu.
Orang nomor 3 di polres morotai yang juga perwira menengah di polda malut itu dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap anak istrinya.
Novia Pangkey selaku istri sekaligus pelapor mengaku sudah tidak menerima haknya sebagai istri kurang lebih 7 bulan terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025.
Bahkan istri bhayangkari aktif itu sempat bekerja sebagai tukang ojek untuk kepentingan kegiatan bhayangkari di polda maupun polres, dan menafkahi dirinya serta anaknya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona